Tradisi VS Islam



Tradisi atau adat istiadat, jika meruju arti dari dua kata ini, maka berarti kebiasaan, adat yang dilakukan secara turun temurun. Tradisi atau adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat yang pada awalnya dilakukan oleh nenek moyang, hingga menjadi turun temurun. Dimana tridisi yang ada pada masyarakat awam boleh jadi menganggap tradisi itu sebagai keawajiban, olehnya itu  saya akan menguraikan beberapa tradisi berikut yang masyarakat harus memahami bahwa trasidisi tersebut hukumnya bukan wajib, ataupun sunnah.


1. Mendoakan Orang yang Sudah Meninggal.
Mendoakan orang yang sudah meninggal sudah menjadi tradisi di lingkungan masyarakat, bahkan ada yang menganggap bahwa tradisi ini menjadi kewajiban yang jika tidak melakukannya akan menimbulkan mala petaka sehingga ada masyarakat jika salah satu anggota keluarga mereka meniggal  harus mengadakan walimah yang terkadang memaksakan keluarga untuk mengadakan kegiatan tersebut. Sebenarnrnya dalam hadits rosulullah SAW disebutkan:

وَعن أبي هُرَيْرَة، أَن رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ: " إِذا مَاتَ ابْن آدم انْقَطع عمله إِلَّا من ثَلَاث: إِلَّا من صَدَقَة جَارِيَة، أَو علم يُنتفع بِهِ، أَو ولد صَالح يَدْعُو لَهُ " رَوَاهُ مُسلم

Artinya:” Dari Abu Huraira Bahwa Rosululillah SAW bersabda “Jika anak adam meniggal dunia maka   terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal : 1. Sedekah Jariyah, 2. Ilmu yang senantiasa dimamfaatkan 3. Anak Soleh yang mendoakannya. (HR. Muslim).
Dalam hal ini, tradisi masyarakat yang menganggap wajib maka pemahaman itu salah karena tidak ada dalil yang menjelaskan hal ini. Apalagi sampai beranggapan malam pertama, ke tiga, ke tujuh dan seterusnya hari-hari ini kita wajib mendoakan simayit naudzu billah min dzalik.
Traidisi ini dalam pandangan ulama mengandung ikhtilaf,:

1.      Ada yang membolehkan mendoakan simayit karena berdasarkan hadits diatas yaitu “Anak Sholeh yang mendoakan baginya” Kata ganti “Nya” disini bermaksud simayit yaitu mendoakan simayit.
      Namun multiormas islam yang ada di Indonesia bahkan individual muslim berselisi pahan dalam hal ini, tapi lihatlah perhatikan dalil diatas telah jelas bahwa mendoakan orang meninggal adalah sunnah. Perlu diluruskan khususnya masyarakat awam bahwa pemahaman malam pertama, ke dua dan ketiga hingga tak terhitung tidak ada  dalil yang menjelaskan hal ini, akan tetapi merupakan hal mubah (boleh).

Perna suatu ketika al-katib mewawancari salah seorang kyai mengapa ada paham bahwa malam pertama, ke dua, itu ada….?beliau menjawab itu adalah hasil musyawarah awal munculnya tradisi dengan pertimbangan contoh malam pertama jadi setelah itu kita akan berkumpul di rumah simayit dengan tujuan meberi takziyah pada malam yang ke tiga hingga ke tuju. Dan perlu diketahui pulah mau mendoakan dengan cara ramai-ramai di rumah simayit atau mendoakannya sendiri setelah sholat itu tak masalah.

Tradisi ini, mubah dilaksanakan bagi yang mampu dan saya rasa semua mampu masa baca doa saja ngg…mampu..?selama bibir atau sang individunya bernapas insya Allah masih bisa mendoakan kalau tidak bisak berdoa dengan lisan cukup dengan hati,  temasuk penulis doaku untuk ayah yang tercinta yang telah mendahului kita setelah sesamapaiku di maroko” akan terus kupanjatkan dengan harapan ayah mendapakat ampunan dari Allah SWT serta  penulis dapat menyelesaikan study dan dapat menziarahi kuburan ayah. Yang jadi problem adalah terkandang masyarakat memaksakan diri mengundang para ustadz, kyai, dan menghidangkan sejumlah makanan enak padahal secara ekonomi keluarga simayit tidak mampu bahkan uang yang digunakan dalam acara tersebut adalah hasil utang piuatang, “Jangan Memaksakan diri jika tidak mampu melaksanakan acara tersebut cukup dengan melantunkan doa sendiri”.

2.      Alasan orang yang tidak membolehkan tradisi ini, karena mereka beranggapan bahwa hal ini adalah bid’ah sebab yang berhak mendoakan adalah  anaknya sendiri. Mereka menafsirkan hadits ini/ lafazh ولد صالح yang dimaksud disini adalah anak sendiri jadi yang berhak mendoakan adalah anak sendiri. Namun penulis tidak sepakat dengan penafsiran ini, karena banyak pertanyaan yang menjanggal, diantaranya : lalu bagaiman orang yang mandul mereka tidak punya anak lalu siapa yang bakal mendoakan mereka….? Bagaimana dengan orang lajang mereka tidak punya suami istri dan tentunya tidak punya anak hingga maut menjemputnya siapa yang bakal mendoakan mereka…ketika maut sudah tibah…?  Dan jika memperhatikan lafadz hadits diatas maka dapat dita’kidkan semuanya sudah jelas. Bagi yang paham bahasa arab akan mudah mengerti hal ini, perhatikan lafahz ولد صالح  artinya adalah anak soleh dan bentuknya tidak menggunakan alif dan lam dalam bahasa arab kalimat yang tidak menggunakan alif dan lam maka itu adalah nakirah masih bersifat umum, jadi semua orang-orang sholeh berhak melantungkan doa untuk orang yang sudah meninggal.

Alasan bagi orang yang mebolehkan tradisi ini, sudah sangat jelas diatas bahwa mendoakan orang yang sudah meninggal adalah hal mubah akan tetapi bukan wajib. Kesimpulannya adalah ‘’Doakanlah orang yang sudah meninggal sesuai dengan kemampuan, sendiri atau ramai itu tak masalah’’



1. Mengomandangkan Iqomah dan adzan di Liang Kubur
Iqomat, multitradisi yang ada di masyarakt diantaranya adzan dan Iqomah di dalam liang kubur, telah masyhur pada kalangan mutaqoddimin dan mutakhirin bahkan dalam pemahan seluruh muslimin baik di indonesia atau di luar negeri maroko misalnya, semuanya sepakat bahwa tempat dikomandangkan adzan atau iqomat adalah saat ingin mengerjakan sholat limah waktu, dan disunahkan mengomandangkan adzan di telingah kanan si bayi yang baru lahir serta iqomah di telingah kiri sibayi. Mengenai hal tradsisi adzan dan iqomah di liang kubur saat mayit ingin ditimbun dengan tanah sama sekali tidak ada dalil al-quran dan as-sunnah yang menjelaskan hal ini. Namun ada yang mengqiyaskan dengan adzan saat bayi baru dilahirkan maka harus diadzan saat meninggalkan dunia. Demi Allah yang maha kuasa saya sebagai penulis artikel ini lebih cenderung tidak melakukan hal ini karena dalilnya sangat-sangat tidak jelas, dan tidak ada dalil yang mengamjurkan hal ini, saya khawatir tradisi ini akan termasuk hal bid’ah wallahu a’lamu.

Sedangkan Adzan dan Iqomah untuk Bayi yang Baru Dilahirkan
Anak merupakan karunia yang diberikan oleh Allah Swt. kepada semua keluarga, namun anak juga merupakan amanah Allah Swt. yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak harus dimulai sebelum anak itu mulai lahir tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak tersebut ketika ia dilahirkan. Sang ayah atau salah satu dari keluarga, membacakan adzan di telinga kanan sang jabang bayi yang baru dilahirkan dan membacakan iqomah di telinga kiri bayi. Bagaimanakah hukum melakukan hal tersebut, Apakah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.?
Ulama’ sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqomah pada saat bayi yang terlahir kedunia berdasarkan hadits Nabi:

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ رَافِعٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ (سُنَنُ أَبِيْ دَاوُدَ رَقْمُ 4441)

Dari ubaidillah Bin Abi Rafi ra. Dari ayahnya, ia berkata ; aku melihat Rasulullah Saw, mengumandangkan adzan ditelinga Husain Bin Ali ra. Ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunnan Abi Dawud, [444])



2. Berdoa Untuk Barang-Barang  yang Baru Dibeli
Berdoa untuk barang-barang yang baru dibeli, tradisi ini ditemukan masyarakat, misalnya saja si A baru saja membeli mobil baru, atau motor baru maka mobil atau motor baru tersebut belum bisa digunakan sebelum mengundang kyai, ustadz atau imam masjid untuk membaca doa di dekat motor tersebut. Bahkan banyak masyarakat mempercayai bahwa jika membeli barang-barang yang baru lalu digunakan tanpa membaca doa sebelumnya akan ditimpa musibah, seperti kecelakaan, kecurian dan lain sebagainya. Hal ini tidak ada dalilnya dalam al-quran dan as-sunnah.

Oleh karena itu perlu diluruskan melalui risalah ini, mistik-mistik seperti ini tidak terdapat dalam al-qur’an namun traidisi ini bakal bernilai posotif jika diniatkan sebagai rasa syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan. Melaksanakan tradisi ini boleh-boleh saja asalkan tidak menjadi keharusan atau kewajiban, membaca doa adalah hal baik akan tetapi sekali lagi saya katakan janganlah menganggap sebagai suatu kewajiaban, niatkanlah sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,:

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ…….
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih."
Jadi, semua wadhih (jelas) bahwa tradisi ini tidak ada dalam al-quran dan as-sunnah, akan tetapi bole diniatkan sebagai wujud syukur kepada Allah.(QS. Ibrahim Ayat 7).
Waallahu A’lamu Bishowab.
Skype: Sukmahadi Ady
(Mahasiswa Indonesia di Univ. Sidi Mohammed Ben Abdellah Fes-Maroko).



Share on Google Plus

About wisatamaroko

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar